Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964
Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 adalah undang-undang penting yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal negara. Perjanjian ini mengakhiri segregasi rasial di tempat-tempat umum, melindungi hak memilih, dan melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan pendidikan. Undang-undang ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam gerakan hak-hak sipil, yang dipelopori oleh para pemimpin seperti Martin Luther King Jr., dan bertujuan untuk memastikan persamaan hak dan peluang bagi seluruh warga Amerika.
Meskipun Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 merupakan pencapaian yang sangat penting, undang-undang tersebut tidak sepenuhnya menghapuskan diskriminasi. Undang-Undang Hak Pilih tahun 1965 semakin memperkuat perlindungan hak suara. Warisan undang-undang ini terus membentuk perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan di Amerika Serikat, dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hak-hak sipil dan mendorong masyarakat yang lebih inklusif.
Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964
Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 adalah salah satu undang-undang hak sipil terpenting dalam sejarah Amerika Serikat. Perjanjian ini melarang diskriminasi, mengakhiri segregasi rasial, dan melindungi hak pilih kelompok minoritas dan perempuan.
Lyndon Johnson menandatangani Undang-Undang Hak Sipil oleh Cecil Stoughton
Latar belakang Itu
Deklarasi Kemerdekaan menyatakan bahwa 'Semua manusia diciptakan sama.' Namun, ketika negara ini pertama kali dibentuk, kutipan ini tidak berlaku untuk semua orang, hanya untuk pemilik tanah kulit putih yang kaya. Seiring waktu, segalanya membaik. Para budak dibebaskan setelah Perang Saudara dan baik perempuan maupun orang non-kulit putih diberi hak untuk memilih dengan amandemen ke-15 dan ke-19.
Meskipun ada perubahan-perubahan ini, masih ada orang-orang yang tidak mendapatkan hak-hak sipil dasar mereka. Undang-undang Jim Crow di selatan mengizinkan segregasi rasial dan diskriminasi berdasarkan gender, ras, dan agama adalah sah. Sepanjang tahun 1950-an dan awal 1960-an para pemimpin seperti Martin Luther King, Jr. memperjuangkan hak-hak sipil semua orang. Peristiwa seperti Pawai di Washington, Boikot Bus Montgomery, dan Kampanye Birmingham membawa isu-isu ini ke permukaan politik Amerika. Undang-undang baru diperlukan untuk melindungi hak-hak sipil semua orang.
Presiden John F.Kennedy Pada tanggal 11 Juni 1963
Presiden John F.Kennedy memberikan pidato yang menyerukan undang-undang hak-hak sipil yang akan memberikan 'semua warga Amerika hak untuk dilayani di fasilitas yang terbuka untuk umum' dan akan menawarkan 'perlindungan yang lebih besar terhadap hak untuk memilih.' Presiden Kennedy mulai bekerja dengan Kongres untuk membuat undang-undang hak-hak sipil yang baru. Namun, Kennedy dibunuh pada tanggal 22 November 1963 dan Presiden Lyndon Johnson mengambil alih.
Lyndon Johnson bertemu dengan Pemimpin Hak Sipil oleh Yoichi Okamoto
Masuk ke dalam Hukum Presiden Johnson juga menginginkan RUU hak-hak sipil yang baru disahkan. Dia menjadikan RUU itu sebagai salah satu prioritas utamanya. Setelah membahas RUU tersebut melalui DPR dan Senat, Presiden Johnson menandatangani
RUU menjadi undang-undang pada tanggal 2 Juli 1964.
Pokok-pokok Hukum Undang-undang tersebut dibagi menjadi 11 bagian yang disebut judul.
- Judul I - Persyaratan memilih harus sama untuk semua orang.
- Judul II - Diskriminasi yang dilarang di semua tempat umum seperti hotel, restoran, dan teater.
- Judul III - Akses terhadap fasilitas umum tidak dapat dipungkiri berdasarkan ras, agama, atau asal kebangsaan.
- Judul IV - Mengharuskan sekolah umum tidak lagi dipisahkan.
- Judul V - Memberikan kekuasaan lebih kepada Komisi Hak Sipil.
- Judul VI - Diskriminasi yang dilarang oleh lembaga pemerintah.
- Judul VII - Diskriminasi yang dilarang oleh pemberi kerja berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, atau asal negara.
- Judul VIII - Mengharuskan data pemilih dan informasi pendaftaran diberikan kepada pemerintah.
- Judul IX - Mengizinkan tuntutan hukum hak-hak sipil dipindahkan dari pengadilan lokal ke pengadilan federal.
- Judul X - Mendirikan Layanan Hubungan Masyarakat.
- Judul XI - Lain-lain.
UU Hak Pilih Setahun setelah Undang-Undang Hak Sipil ditandatangani menjadi undang-undang, undang-undang lain yang disebut Undang-Undang Hak Pilih tahun 1965 disahkan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa hak untuk memilih tidak ditolak oleh siapa pun 'karena ras atau warna kulit'.
Fakta Menarik tentang Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 - Persentase anggota Partai Republik (80%) di DPR yang mendukung undang-undang tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan anggota Partai Demokrat (63%). Hal yang sama terjadi di Senat, dimana 82% pendukung Partai Republik memberikan suara mendukung dibandingkan 69% pendukung Demokrat.
- Equal Pay Act tahun 1963 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan harus dibayar dengan uang yang sama untuk melakukan pekerjaan yang sama.
- Partai Demokrat di Selatan dengan tegas menentang RUU tersebut dan melakukan filibuster selama 83 hari.
- Sebagian besar persyaratan memilih selain usia dan kewarganegaraan dihilangkan oleh Undang-Undang Hak Pilih.
- Martin Luther King, Jr. menghadiri penandatanganan resmi undang-undang tersebut oleh Presiden Johnson.